Saturday 29 May 2021

PERBEDAAN CETAK OFFSET DAN DIGITAL PRINTING

PERBEDAAN CETAK OFFSET DAN DIGITAL PRINTING Jenis teknik cetak yang digunakan dalam dunia percetakan secara umum terbagi menjadi dua, yaitu; Cetak Offset dan Digital Printing. Masing-masing teknik, baik Cetak Offset maupun Digital Printing memiliki kekurangan dan kelebihan. Pemahaman yang memadai tentang keduanya, akan membantu Anda dalam menentukan teknik cetak yang paling tepat, yang paling sesuai dengan jenis pekerjaan Anda, dan menghindarkan Anda dari kerugian akibat kesalahan kalkulasi biaya. Cetak Offset
Adalah teknik pencetakan untuk volume tinggi dan secara umum dilakukan untuk keperluan komersial. Ciri khas dalam Cetak Offset yaitu diperlukan pengunaan Film dan Plate Cetak (Alumunium Plate) yang akan dimanfaatkan sebagai sarana untuk transfer tinta dari roll tinta ke media kertas yang akan dicetak. Satu Plate Cetak mewakili satu design (satu area cetak dan satu warna). Semakin banyak area cetak dan jenis warna yang digunakan, total biaya yang harus dibayar pun semakin tinggi. Hal ini menyebabkan dalam Cetak Offset ada biaya minimum yang harus dibayar Cetak offset adalah teknik cetak yang banyak digunakan, di mana citra (image) bertinta di-transfer (atau di- "offset") terlebih dahulu dari plat ke lembaran karet, lalu ke permukaan yang akan dicetak. Ketika dikombinasikan dengan proses litografi, yang berdasarkan pada sifat air dan minyak yang tidak bercampur, sehingga teknik offset menggunakan sebuah pemuat citra yang rata (planographic) di mana citra yang akan dicetak mengambil tinta dari penggulung tinta (ink rollers), sementara area yang yang tidak dicetak menarik air, menyebabkan area yang tak dicetak bebas tinta. Kelemahan Cetak Offset : 1. Perhitungan biaya per lembar dalam Cetak Offset akan menjadi sangat tinggi, jika volume pencetakannya sedikit (dibawah 200 Lembar/design). Hal ini disebabkan karena cetak offset memerlukan proses pra cetak, yaitu pembuatan film dan plate cetak. 2. Waktu produksi yang dibutuhkan lebih lama karena membutuhkan proses pra cetak yaitu pembuatan film, pembuatan film dan plate cetak dan penyetelan tinta pada mesin. Selain itu, karena tinta yang digunakan adalah tinta basah, maka dibutuhkan waktu untuk proses pengeringan. 3. Terdapat banyak sampah kertas (insheet) pada saat proses penyetelan warna berlangsung, sehingga kurang ramah lingkungan dan menaikkan biaya yang harus dibayar. Keunggulan Cetak Offset : 1. Karena menggunakan tinta oil based, hasil cetak pada kwalitas warna adalah jauh lebih tahan lama (tidak cepat pudar) dibandingkan dengan menggunakan Digital Printing. 2. Harga pencetakan dalam kwantitas banyak (diatas 200 Lembar/design) akan jauh lebih murah dibandingkan Digital Printing. Semakin banyak volume yang dicetak, maka biaya per lembarnya akan manjadi lebih murah. 3. Dapat melakukan pencetakan di berbagai permukaan jenis media kertas yang tidak dapat dilakukan oleh mesin Digital Printing, seperti dapat mencetak dalam ketebalan kertas sampai 400gr, mampu mencetak pada bidang bermotif dengan tekstur kasar seperti Samson Craft, Embossed/Engrave Paper, Kertas Recycle, dapat mencetak diatas kertas ukuran sampai 100x70cm. 4. Dapat mencetak pada bidang kertas yang relatif tipis seperti yang sering digunakan untuk Buku Nota NCR, HVS dan Dorslag. 5. Dapat menggunakan tinta warna khusus seperti Emas, Silver, Stabilo dan bilamana mencetak dengan warna gradasi Abu-Abu (Grayscale) maka hasil akan jauh lebih akurat dibandingkan Digital Printing. 6. Dapat mencetak dengan tinta Full Block dengan hasil yang tajam dan merata. Pencetakan tinta dengan cara block ini sering diperunakan untk pembuatan design type negatif. Digital Printing
Pencetakan dengan menggunakan Digital Printing adalah kebalikan dari proses Cetak Offset. Proses yang dilalui Digital Printing lebih ringkas, sehingga membuat Digital Printing banyak digunakan untuk pencetakan volume kecil (dibawah 200 Lembar/design). Digital Printing tidak memerlukan proses pra cetak, tidak memerlukan pembuatan film dan plate cetak, sehingga perhitungan biaya per lembar menjadi lebih murah untuk pencetakan dalam volume jumlah sedikit. Pencetakan dengan Digital Printing ini dapat diselesaikan dalam waktu yang sangat cepat daripada menggunakan Cetak Offset. Karenanya, teknik cetak Digital Printing sering juga disebut teknik cetak Print On Demand - POD - (sesuai permintaan), karena bisa mencetak cepat dan dalam jumlah sedikit atau bahkan satuan. Kelemahan Digital Printing : 1. Hanya dapat mencetak hingga ukuran A3+ (32,5cm x 48,5cm). 2. Hanya dapat mencetak dengan gramatur kertas maksimum 310 gsm. 3. Biaya per lembar lebih mahal bila mencetak dalam skala besar (diatas 200 Lembar/design). Keunggulan Digital Printing adalah : 1. Dapat mencetak dalam jumlah sedikit, ratusan lembar ataupun hanya satu lembar. 2. Desain grafis yang anda buat bisa dicetak langsung sesuai dengan keinginan. Jaminan hasil akan ketajaman dan kejernihan warna gambar dan tulisan adalah ditentukan oleh kualitas design yang anda buat. Perlu dicatat bahwa semua design yang anda buat haruslah dalam format warna CMYK. 3. Waktu yang diperlukan untuk mencetak sangat singkat, karena tidak memerlukan proses pra cetak, dan mesin Digital Printing memiliki kecepatan cetak 100 lembar per menit. 4. Biaya produksi lebih murah dibandingkan cara Cetak Offset terutama untuk jumlah yang sedikit (dibawah 200 Lembar/design) 5. Digital Printing merupakan teknik cetak yang lebih ramah lingkungan, karena paling hemat dalam menggunakan kertas (tidak memerlukan insheet). 6. Karena menggunakan bubuk toner yang dikeringkan dengan cara dipanaskan, dan tidak memerlukan proses pengeringan hasil cetak dapat langsung lanjut ke proses finishing. Kesimpulan : Jika Anda mempunyai Perkerjaan Cetak dengan Volume yang relatif banyak (diatas 200 Lembar/design), dan jika Anda memiliki Pekerjaan Cetak dengan area diatas A3+ , maka Cetak Offset adalah pilihan yang tepat. Jika Anda mempunyai Perkerjaan Cetak dengan Volume yang relatif kecil (dibawah 200 Lembar/design), dan jika Anda memiliki Pekerjaan Cetak yang harus cepat diselesaikan, maka Digital Printing adalah pilihan yang tepat. 

Tuesday 17 March 2009

Berlabuhlah Kekasihku..

Monday, November 17, 2008 at 7:13pm
oleh : Yudhistira Sumsago


bila telah menemukannya,...
kepastian yang tak berliput ragu,..
rindu berlari kejar-mengejar,.
karena tiada yang sempurna
cinta lah kemudian mensempurnakan
semakin kau hitung kelemahannya
semakin kau rasakan itulah kelebihannya
rengkuhlah setiap rindu dan bayangan
menempati ruang waktu sesungguhnya
ketika ketakutan keraguan
menjadi kekuatan dan keyakinan
bukan, yang kau cari bukan yang sempurna
karena cinta saling menyempurnakan
ujung-ujung tali untuk dipertautkan
menjadi ikatan yang saling menguatkan
ketika tali ditambatkan
mata angin kan membawanya
berlayar,.. jauh,....
sampai bila kapal beranak sekoci
sekoci menjadi kapal dan berlayar kembali
begitulah semua,..
cinta menuntun manusia menjadi sempurna,...

Tuesday 2 December 2008

Makalah nye DR.Joni.E...

Buat temen-temen Business Law.
Ni baru translate pake rekso aja, belon diapa-apain.
Maklum, awal bulan..
Kerjaan mase numpuk..puk..puk..
Tar kalo sempet secepetnya ane rapiin deh.
Moga bermanfaat.



Umum

Tidak seperti di masa lalu, lokal orang-orang dan pengetahuan mereka yang tradisional kini direalisir untuk mendapatkan makna seperti mereka bisa mewakili; menunjukkan pelajaran-pelajaran dari sifat yang telah membangun (di) atas generasi-generasi dan . itu pengetahuan di harrmony dengan lingkungan dan akan melayani umat manusia sebagaimana bermanfaat terutama di dalam konservasi sifat. Penyelarasan antara pengetahuan tradisional dan yang modern akan penting dalam mencapai perkembangan berkelanjutan, konsep di mana kebutuhan untuk pengembangan-pengembangan sependapat dengan kebutuhan untuk konservasi, dan di mana pengembangan-pengembangan boleh berproses tanpa membahayakan lingkungan. Sebagai konsekwensi, pengetahuan tradisional (TK) menjadi buzzword yang baru untuk hak milik cendekiawan (IPR) sistim.

Menyangkut definisi TK, World Intellectual Property Organization ("WIPO") gunakan istilah itu untuk mengacu pada kinerja-kinerja pekerjaan-pekerjaan berkaitan kesusasteraan berbasis tradisi, ilmiah atau artistik, penemuan-penemuan, penemuan-penemuan ilmiah, desain-desain, tanda-tanda, nama-nama dan lambang, informasi tidak disingkapkan, dan, semua inovasi-inovasi dan ciptaan-ciptaan berbasis tradisi yang lain yang sebagai hasil aktivitas cendekiawan di dalam ladang-ladang industri, ilmiah, artistik atau berkaitan kesusasteraan. Dugaan "berbasis tradisi" lihat pada sistem pengetahuan, ciptaan-ciptaan, inovasi-inovasi dan ungkapan-ungkapan budaya yang mempunyai secara umum dipancarkan turun temurun, secara umum dihormati sebagai bersinggungan kepada tertentu orang-orang atau wilayah nya, mempunyai secara umum dikembangkan di suatu cara yang tidak sistematis, dan terus menerus mengembangkan sebagai jawaban atas suatu lingkungan changging.

TK termasuk pengetahuan agrikultur, ilmiah, teknis, ekologis dan pengetahuan berhubung dengan obat, termasuk pengobatan-pengobatan dan perbaikan-perbaikan yang terkait, pengetahuan terkait dengan keanekaragaman hayati, ungkapan-ungkapan dongeng-dongeng dalam wujud musik, tarian, lagu, kerajinan tangan, desain-desain, kisah-kisah dan rancangan seni; unsur-unsur dari bahasa-bahasa, seperti nama-nama, indikasi-indikasi dan lambang geografis; dan, kekayaan budaya yang dapat dipindahkan. Yang dikeluarkan dari uraian ini TK akan menjadi materi tidak sebagai hasil aktivitas cendekiawan di dalam ladang-ladang industri, ilmiah, artistik atau berkaitan kesusasteraan, seperti manusia tinggal, bahasa-bahasa secara umum, dan "warisan/pusaka" di dalam perasaan(pengertian yang luas/lebar.

Sebaliknya Convention di Biological Diiversity (CBD) dari 1992 menggambarkan TK seperti: pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek dari gaya hidup perwujudan commmunas tradisional lokal dan yang berasal dari/pribumi seperti juga teknologi lokal dan yang asli. Atas dasar definisi ini, dalam kaitan dengan?dengan menggunakan istilah unsur pokok dan hubungan mereka kepada keanekaragaman hayati, TK bisa yang dibagi menjadi dua kategori; mahluk yang pertama TK dalam hubungan dengan keanekaragaman hayati seperti pengobatan ketrampilan tradisional terutama tradisional, pertanian tradisional mempraktekkan dan local/indigenous bahan-bahan penanaman, dan mahluk yang kedua TK dalam hubungan dengan seni-seni seperti ungkapan-ungkapan dongeng-dongeng.

Usaha-usaha itu untuk melindungi TK sudah baru-baru ini menjadi satu terbitan internasional karena meningkatkan pentingnya IPR. Di dalam sejumlah negara anggota WIPO ada currrently suatu evolusi yang cepat patokan-patokan untuk IPR dalam bidang TK. Sebagai contoh seperti(ketika af Januari 1, 2001, sedikitnya 22 negara-negara dan 3 organisasi regional sudah buat, atau adalah sedang dalam proses membuat, protecction tersedia hukum spesifik untuk pokok terkait dengan pengetahuan tradisional. Perlindungan seperti itu sedang disediakan di dalam jalan dua arah; pertama [di/yang/ttg] mana melalui aplikasi patokan-patokan yang ada untuk pokok pengetahuan tradisional, dan melalui yang kedua pengembangan dari patokan-patokan protokol internet yang baru untuk perlindungan pengetahuan tradisional. Tujuan dari kertas adalah ini untuk menyajikan hal pengetahuan yang tradisional mattter, usaha itu untuk cukup melindungi mereka oleh protokol internet, dan infrastruktur itu perlu untuk ketetapan perlindungan.

Untuk menentukan apa yang melembagakan perlindungan cukup, TK pemilik-pemilik dan hak-hak mereka mempunyai pertama untuk digambarkan, seperti ini akan bantuan di dalam menentukan jenis perlindungan diperlukan, di dalam mengembangkan patokan dan sistem, dan di dalam menyiapkan lembaga; institusi untuk implementasi perlindungan.

Siapa yang mempunyai hak untuk adalah Protected

protokol internet perlindungan adalah pribadi dalam sifat nya dan dihibahkan untuk suatu periode waktu yang tertentu. Hak paten sebagai contoh dilindungi selama 20 tahun dan bukan renewab!e. Sementara itu, TK adalah yang commmunal dan periode perlindungan diharapkan untuk bersifat yang tak terbatas. Ini adalah sejalan dengan sifat alami tradisi, istilah [di/yang/ttg] mana mengacu pada "generasi kepada generasi" [seperti] yang telah menjamah di atas.

WIPO menggambarkan TK pemilik-pemilik seperti semua orang yang menciptakan, memulai, berkembang dan mempraktekkan TK di suatu pengaturan dan konsep yang tradisional. Masyarakat-masyarakat lokal, orang-orang dan negara-negara adalah TK pemilik-pemilik, tetapi tidak semua TK tradisional adalah berasal dari/pribumi. Ada beberapa prakarsa-prakarsa yang lain untuk menggambarkan TK pemilik-pemilik dan hak mereka seperti International Undertaking nya di PIant Genetic Resources dari 1983 dan CBD.

Karya Yang Intemational di Pabrik Sumber daya genetika

Petani-petani memainkan satu peran yang penting sebagian besar di dalam memelihara menyeluruh sumber daya genetika pabrik. Oleh karena itu, petani-petani tradisional dapat digolongkan sebagai salah satu [dari] pemilik-pemilik TK meski tidak semua pemilik-pemilik TK adalah petani-petani. Mengenai ini, mungkin saja berguna bagi memperhatikan definisi hak-hak petani itu di dalam International Undertaking untuk Plant Genetic Resources, sebagai berikut:

Artikel 10 -Hak-hak Petani

102 The Contracting Parties setuju bahwa tanggung jawab untuk [merealisir/sadari] Hak-hak Farmers, ketika mereka berhubungan dengan Plant Genetic Resources untuk Food dan Agriculture, terletak di tangan pemerintah-pemerintah nasional. Seturut kebutuhan mereka; dan prioritas-prioritas, masing-masing Party perlu, sebagai yang sesuai, dan tunduk kepada perundang-undangan nya yang nasional, bertindak untuk melindungi dan mempromosikan Hak-hak Farmers, termasuk:

(a) perlindungan pengetahuan tradisional relevan untuk menanam sumber daya genetika untuk makanan dan pertanian;
(b) hak untuk dengan pantas mengambil bagian di dalam membagi bermanfaat bagi timbul dari pemanfaatan sumber daya genetika pabrik untuk makanan dan pertanian;
(c) hak untuk mengambil bagian di dalam membuat keputusan-keputusan, di tingkatan nasional, di hal-hal berhubungan dengan konservasi dan penggunaan dapat dari sumber daya genetika pabrik untuk makanan dan pertanian.

Definisi tersebut mencerminkan tiga prinsip yang jelas nyata: perlindungan, pembagian manfaat, dan keikutsertaan di dalam membuat keputusan-keputusan. Prinsip-prinsip ini dapat juga diberlakukan bagi TK dengan satu hak-hak prinsip atau moral tambahan, yakni, persetujuan yang diberitahukan [utama/lebih dulu] (PIC) seperti yang ditemukan di dalam convenntion yang lain seperti yang dibahas di bawah.

Konvensi di Keaneka ragaman Biologi (CBD)

CBO adalah perjanjian yang lain itu yang mengakui adanya nilai dari TK. Article nya 8(j) tekankan pentingnya TK, selagi Article 151 mengenali hak-hak kedaulatan dari States (di) atas sumber alam mereka.

8. Masing-Masing Pihak Yang Mengadakan Perjanjian akan ....

(j) Tunduk kepada perundang-undangan nya yang nasional, rasa hormat, cagar alam dan memelihara pengetahuan, inovasi-inovasi dan praktek-praktek dari yang berasal dari/pribumi dan locai gaya hidup perwujudan masyarakat-masyarakat tradisional relevan untuk konservasi dan penggunaan dapat dari keaneka ragaman biologi dan mempromosikan appplication mereka yang lebih luas dengan persetujuan dan keterlibatan dari pemilik-pemilik dari pengetahuan seperti itu, inovasi-inovasi dan praktek-praktek dan mendorong yang patut pembagian manfaatnya timbul dari pemanfaatan pengetahuan seperti itu, inovasi-inovasi dan praktek-praktek,

15(1) Mengenali hak-hak kedaulatan dari States (di) atas sumber alam mereka, otoritas untuk menentukan akses ke sumber daya genetika terletak di tangan pemerintah-pemerintah yang nasional dan adalah tunduk kepada perundang-undangan nasional.

Indonesia adalah peserta CBD melalui pengesahan Hukum Tidak. 5/1994. Bagaimanapun di sana belum implementasi yang tepat konvensi namun terutama menyangkut PIC.

Deklarasi Draft Rights, Indigenous People dunia

Dalam 1982, Perserikatan Bangsa-Bangsa Ekonomi dan Social Council (UNESCO) mendirikan suatu Kelompok Kerja di Indigenous Populations, mengutamakan pengembangan patokan-patokan innternationaI mengenai hak-hak dari orang-orang yang berasal dari/pribumi. Kelompok kerja mempersiapkan suatu Draft Declaration Pada Sisi Kanan dari Indigenous People, yang menyediakan suatu definit pernyataan tentang hak-hak dari yang lokal (yang berasal dari/pribumi) orang-orang dalam hubungan dengan budaya dan harta cendekiawan mengeluarkan. Menurut Article 12 Draft Declaration:

Orang-orang yang berasal dari/pribumi mempunyai hak untuk mempraktekkan dan menghidupkan kembali tradisi-tradisi dan bea keluar dan masuk mereka yang budaya. Hak yang inncluded ini hak untuk memelihara, melindungi dan mengembangkan masa lampau, penjelmaan-penjelmaan masa depan dan sekarang kultur-kultur mereka, seperti lokasi-lokasi historis dan arkeologis, artefak-artefak, desain-desain, upacara-upacara, teknologi dan visual dan melaksanakan seni-seni dan literatur, seperti juga hak untuk penggantian kerugian culltural, harta cendekiawan rohani dan religius mengambil tanpa mereka bebas dan memberi tahu persetujuan atau di dalam pelanggaran hukum mereka, tradisi-tradisi dan bea keluar dan masuk.

lain relevan [ketentuan/perbekalan] termasuk:

• Kepemilikan penuh hak untuk, kendali dan perlindungan harta mereka yang berasal dari/pribumi dan budaya;
• Hak untuk perlindungan tumbuhan obat penting; binatang-binatang dan mineral-mineral;
• Hak untuk kepunyaan, berkembang dan mengendalikan traditionnally yang dimiliki atau sumber daya yang digunakan;
• Hak untuk menentukan dan mengembangkan prioritas-prioritas untuk sumber daya mereka;
• Hak untuk ganti-rugi untuk mengurangi lingkungan kurang baik, ekonomi, sosial, budaya, atau dampak rohani.

Draft Declaration menaruh kewajiban di negara bangsa untuk mengadopsi perundang-undangan nasional bahwa memberi pengaruh penuh kepada Declaration dan dengan tegas mengenali bahwa hak-hak berisi di dalam Declaration itu adalah patokan-patokan yang minimum untuk survival, martabat dan kesejahteraan/ kesehatan orang-orang dunia yang berasal dari/pribumi.

Perlindungan Hak-hak

TK bisa dilindungi yang manapun dengan menggunakan sistim IPR yang ada atau melalui sui generis pendekatan. Perlindungan TK oleh sistem IPR yang ada melakukan seturut kategori dari TK dilibatkan. Satu perlindungan seperti itu adalah perlindungan TK yang terkait dengan keanekaragaman hayati, yang termasuk pengobatan tradisional, metoda-metoda agriculltural tradisional, dan variasi-variasi local/indigenous mereka.

Industri yang berkenaan dengan farmasi sudah menguntungkan dari keanekaragaman hayati sampai narkoba mengembangkan dari campuran-campuran alami(wajar, selagi industri yang agrikultur memperbaiki hasil panen dengan pembiakan mereka dengan kerabat liar, biasanya dengan yang kecil kembali ke konservasi sifat dan untuk penyedia-penyedia dari bahan baku. Di sekitar 37% dari biotechnological pattents berasal dari AS dan suatu persentase yang serupa dari Jepang, dan 19% dari EU. Ini berarti bahwa hanya 7% adalah dari bagian lain dunia. Dewasa ini sekitar separuh dari farmasi paling laris bersifat alami(wajar atau yang dihubungkan dengan produk-produk alami(wajar. Thaumatin, suatu pemanis yang alami(wajar memperoleh dari ketemfe (thaumatococcus damellii benth) suatu tumbuhan asal dari Afrika Barat, akan memerintah suatu bagian yang cukup besar 900 juta pemanis kalori dolar rendah satu tahun menjual di dalam AS. Sementara itu, neem (azadirachta indica) suatu tumbuhan asal dari India yang telah digunakan sebagai suatu pengobatan serba guna dan insektisida alami dipatenkan oleh WR. Hormati sebagai suatu fungisida alami(wajar di AS dan Eropa (orang Eropa Mendapat Paten Tanpa EP 436257).

contoh Yang lain terbaru adalah kasus kacang enola, yang melibatkan kacang-kacang kuning dari Mexico yang dipatenkan di dalam Amerika Serikat (AS Mendapat Paten No 5,984,479). Hak paten itu digunakan oleh POD-NERS, PIC untuk membawa pakaian-pakaian hukum melawan terhadap dua perusahaan yang sedang menjual kacang-kacang Orang Mexico kuning di dalam AS. mengaku bahwa kacang-kacang melanggar/menggagalkan monopoli hak paten nya.

Contoh-contoh yang ada di atas pertunjukan sifat mudah kena luka TK yang terkait dengan keanekaragaman hayati kepada penyalahgunaan oleh industri. Industri modern boleh menggunakan protokol internet perlindungan untuk mereka memperoleh manfaat dengan mempatenkan permulaan hal-hal dari TK dan penggunaan yang untuk mendapat satu keuntungan.

Menurut hukum, kantor pemberi hak paten tidak pertimbangkan sebagai TK seni [utama/lebih dulu] dan kebanyakan dari TK tidak baik dindokumentasikan. Untuk melindungi orang-orang dari pematenan TK, ada beberapa langkah-langkah yang bisa dipertimbangkan: (1) untuk termasuk di dalam permohonan paten, penemuan-penemuan klaim berbasis pengetahuan tradisional yang, satu indiication yang sumber daya pengetahuan dan/atau biologi tradisional sudah diperoleh dengan suatu PIC dari negeri atau masyarakat asal-muasal, (2) TK harus didokumentasikan dan yang digunakan sebagai seni [utama/lebih dulu] untuk pengujian hak paten.

Alternatif-alternatif tersebut dapat secara realistis dikerjakan sebagai berikut:

• Buka Peluang TK prakarsa-prakarsa dokumentasi untuk membuat data pengetahuan milik umum tradisional yang tersedia bagi kantor-kantor protokol internet;
• Memberi harapan [kepada] protokol internet kantor-kantor untuk mengintegrasikan milik umum TK dokumentasi ke dalam prosedur-prosedur mereka yang yang ada untuk penyimpanan, pengujian, mengabulkan dan penerbitan sebutan/judul-sebutan/judul protokol internet;
• Memudahkan pertukaran dan penghamburan yang elektronik data dokumentasi yang distandardisasi di dalam sistim informasi protokol internet yang ada dan untuk kalayak ramai, sebagai yang yang sesuai.

Indikasi-indikasi geografis boleh menjadi salah satu [dari] [alat; makna] untuk melindungi TK. Pendaftaran TK berhubungan dengan cerrtain bidang geografis bisa digunakan sebagai perlindungan, seperti(ketika adalah kasus dari beras basmati sebagai contoh. Tanpa asosiasi ke(pada basmati, beras berbau harum yang dihasilkan oleh Rice-Tec akan lebih sedikit menarik kepada publik dan tidak akan menjadi suatu produk commpetitive untuk basmati yang riil. Bagaimanapun, karena para yang turut menandatangani Lisbon Agreement itu dibatasi, beberapa ukuran-ukuran harus diambil untuk meningkatkan para yang turut menandatangani Agreement.

TK Lain adalah TK yang terkait dengan seni, seperti ungkapan-ungkapan dongeng-dongeng, tema [di/yang/ttg] mana telah dibahas oleh pembicara yang lain.

Sui Generis Sistem untuk Perlindungan TK

Karena rezim-rezim IPR yang ada tidak menyediakan perlindungan khusus untuk TK, itu kemudian direkomendasikan bahwa terlepas dari menggunakan instrumen-instrumen IPR modern yang pantas untuk kasus-kasus yang sesuai, suatu sui yang nasional generis sistim untuk perlindungan TK bisa bermanfaat.

WIPO sudah mengembangkan suatu model untuk sui generis perlindungan pokok terkait dengan pengetahuan tradisional yang tertentu di dalam kooperasi dengan UNESCO, yakni, UNESCO-WIPO Model Provisions untuk Hukum nasional di Protection Expressions Folklore melawan terhadap Illicit Exploitation dan Other Prejudicial Actions (1982). Bagaimanapun, Model Provisions itu dibatasi pada ungkapan-ungkapan dongeng-dongeng.

Sui seperti gelleris sistem bisa benar-benar meliputi yang berikut unsur-unsur umum: secara bersama [mengadakan;memegang] TK hak-hak, daftar-daftar dari pengetahuan, sistem jelas bersih dari akses dari hak-hak seperti dan pembagian manfaat, klarifikasi hak-hak sumberdaya lahan sebagai suatu bagian dari pemilikan hak-hak TK, keikutsertaan-keikutsertaan dan konsultasi lebar/luas, dan ciptaan insentif yang efektif untuk riset. Ada sui lain generis sistem, yang bisa digunakan sebagai titik awal termasuk [mereka/yang] dari organisasi-organisasi Kesatuan Dari Afrika, dan sebagian orang negara-negara di Amerika Selatan dan Venezuela. Mukadimah dari Kesatuan Dari Afrika's Perundang-undangan Draft di Commmunity Rights dan Access ke(pada Biological Resources, di antaranya, mengenalkan itu:

"- State mengenali keperluan menyediakan mekanisme cukup yang menjamin . yang adil, keikutsertaan efektif dan yang patut tentangnya para warganegara di dalam perlindungan hak-hak mereka yang individu dan kolektif dan di dalam membuat keputusan-keputusan yang mempengaruhi biologi, genetik dan sumber daya cendekiawan seperti juga aktivitas dan manfaat-manfaat memperoleh dari pemanfaatan mereka.

Draft lebih lanjut kenalkan bahwa status(negara anggota diwajibkan untuk:

"- kenali dan lindungi hak-hak dari masyarakat-masyarakat yang lokal untuk secara bersama bermanfaat bagi dari pengetahuan mereka, inovasi-inovasi dan praktek-praktek... dan untuk menerima ganti-rugi untuk konservasi biologi dan sumber daya genetika."

Di Ecuador ( 1998), "IPR kolektif" telah dikenal, selagi hukum keanekaragaman hayati dari Costa Rica (1998) melindungi "sui generis hak-hak masyarakat". Suatu hukum draft di Brazil (1995) kenali hak-hak dari masyarakat-masyarakat lokal untuk bermanfaat bagi dari tradisi dan pengetahuan untuk bersifat commpensated mereka. Di Thailand suatu rancangan undang-undang mengenali heallers hak berlaku tradisional dan di sumber daya genetika berhubung dengan obat.

Tambahan pula, beberapa organisasi-organisasi tidak bidang pemerintahan mempunyai bangsa maju model untuk sui generis perlindungan TK. Ada juga suatu instrumen jilid yang internasional sekarang ini berlaku, yang menetapkan kewajiban-kewajiban untuk terikat kontrak nya peserta menyediakan perlindungan hukum untuk pokok terkait dengan pengetahuan tradisional.

Batasan-batasan untuk Melindungi TK

Implementasi perlindungan TK menghadapi berbagai kesulitan yang berikut:

• Karena pemilik-pemilik TK, konsep pendaftaran adalah yang mahal dan sedikit banyak(nya) "mewah/menyenangkan". Untuk mengalahkan situasi ini, kantor-kantor protokol internet perlu menerapkan prinsip demystification: bahwa sistim protokol internet adalah untuk orang-orang, itu bukanlah sesuatu yang di luar dunia. IPR adalah untuk setiap orang. Hal ini juga menyiratkan bahwa sistim permohonan paten harus sederhana.
• Tidak semua TK ada di dalam bentuk tulis; oleh karena itu akan ada berbagai kesulitan di dalam menggunakan nya sebagai seni yang [utama/lebih dulu] untuk hak paten atau rancangan industri. Usaha-usaha untuk membangun suatu database yang biasa untuk tujuan itu akan dibatasi oleh ketiadaan jo dana dan experrtise mengenai ini.
• Sementara penetapan dari suatu sistim perlindungan TK adalah suatu tugas mahal dan yang sulit atas dirinya sendiri, penyelenggaraan nya akan merupakan suatu dengan sama, jika tidak saja tugas lebih sulit, belum lagi asalnya mahal.

Suatu studi kasus dari pengobatan yang tradisional brotowali, yang sudah dipatenkan di Jepang, menunjukkan batasan-batasan seperti itu.

Tanpa mahluk yang dipengaruhi oleh prasangka, terutama sekali ada kecurigaan-kecurigaan yang digunakan dari brotowali di dalam hak paten keduanya bisa ditelusur balik ke(pada pengetahuan Jawa tradisional karena brotowali sudah selalu hidup dan menggunakan sebagai pengobatan di dalam tradisi Jawa. Di samping brotowali, ada beberapa pabrik-pabrik yang lain Indonesia bahwa telah pula dipatenkan di Jepang.

Hukum Paten Jepang menyediakan hal-hal baru absolut jauh yang berarti itu (i) penemuan itu terkait harus yang di depan umum dikenal, (ii) penemuan itu di depan umum bekerja, dan (iii) penemuan itu terkait harus innventions yang digambarkan di suatu penerbitan yang dibagi-bagikan atau kepada yang disediakan publik melalui Jepang bentuk telekomunikasi dalam atau di tempat lain sebelum tanggal/date pengisian atau tanggal/date prioritas melembagakan seni [utama/lebih dulu] dan tidak bisa dicatatkan karena patentIf seseorang dapat membuktikan (bahwa) bahwa brotowali mempatenkan di Jepang seni [utama/lebih dulu] yang diterbitkan, yakni Jawa pengetahuan tradisional, bukti seperti itu akan mungkin melembagakan suatu tanah(landasan yang kuat untuk penarikan kembali hak paten Jepang.

Kita bisa membandingkan isu ini dengan penarikan kembali kunyit mendapat paten oleh Hak paten AS dan Trademark Office (USPTO). Council dari Scientific dan Industrial Research (CSIR) India, meminta suatu pemeriksaan kembali hak paten (Tidak. 5,401,5041). Di dalam tanggapan, USPTO menarik kembali hak paten, karena tidak ada hal-hal baru. USPTO reallized bahwa penemuan adalah setelah digunakan di India selama berabad-abad. Pemeriksaan kembali lain oleh permintaan CSIR adalah juga tunduk pada menarik kembali hak paten di bentuk beras basmati dan butir-butir (AS Mendapat Paten No5,663,484). Mengenai ini adalah penting untuk mencatat kebijakan AS seperti yang dinyatakan di dalam Pertama-tama Pertemuan WIPO Inter Governmental Committee, 2001, antara lain yang, yang yang terbaca sebagai berikut:

"...- jika informasi tidak dituliskan, bahwa informasi adalah dengan sepenuhnya jalan masuk untuk mendapat paten pemeriksa-pemeriksa di mana-mana sebagai seni yang [utama/lebih dulu] ketika mereka sedang menguji permohonan paten. ...Kepalsuan kesalahan bukan dengan sistim hak paten, bagaimanapun, hanya dengan ketaktercapaian pengetahuan melibatkan di luar masyarakat yang berasal dari/pribumi. AS mendapat paten yang dihibahkan untuk suatu metoda tentang menggunakan kunyit untuk menyembuhkan luka-luka, yang yang disebut selama intervensi India Pada Bulan Juni 1999 dan lagi; kembali Pada Bulam Oktober 1999, adalah satu contoh dari suatu hak paten mengeluarkan karena acuan-acuan seni yang [utama/lebih dulu] tidaklah tersedia untuk pemeriksa-pemeriksa. Di kejadian tersebut, bagaimanapun, sistim hak paten bekerja sebagai nya perlu. Klaim hak paten ditunda didasarkan pada seni [utama/lebih dulu] menyajikan oleh suatu pesta(pihak bahwa meminta pemeriksaan kembali."

Pemeliharaan dan Mengembangkan TK

TK yang harus dipelihara; dipertahankan dan dikembangkan. Jika tidak, akan jadi di perjalanan ke pemadaman/pemunahan. Untuk pemeliharaan dan pengembangan dari TK, ketersediaan dana adalah yang yang penting. Bagaimanapun, pengaturan ke samping jo dana yang untuk dipersembahkan kepada TK dari sekarang ini tersedia sumber daya akan sulit untuk negara-negara tertentu, terutama mengembangkan mereka. Satu cara berpotensi mungkin menciptakan TK-dedicated sumber dana adalah untuk mengizinkan[membiarkan akses kepada TK diri sendiri melalui peraturan-peraturan yang memungkinkan, TK dan sumber daya genetika yang untuk dikembangkan oleh minat komersil (pasti, tanpa terlalu sering dimanfaatkan). Ini akan memastikan suatu keseimbangan antara peraturan-peraturan untuk pada suatu pihak akses, dan manfaat pembagian TK dan sumber daya genetika sebaliknya. Untuk membantu usaha-usaha ini, lembaga; institusi dan infrastruktur yang diperlukan oleh sistim itu akan harus diciptakan.

Ciptaan keseimbangan dan sistem dapat dikerjakan untuk akses ke(pada TK dan sumber daya genetika akan menciptakan jo dana (yang) penting bagi pengembangan TK dan akan manfaat TK holdders seperti juga industri. Dalam hal pengobatan tradisional, TK pemilik-pemilik akan mendapat jo dana untuk konservasi dan pemeliharaan dan royalti selagi industri itu akan mendapat campuran-campuran baru perlu untuk obat baru.

Pujian; rekomendasi

Tindakan di Tingkatan Nasional

Menetapkan Sistem Hukum dan Institutions untuk Prootection TK

Suatu sistim yang hukum untuk perlindungan TK dan sumber daya genetika harus dibentuk/mapan dan konsep perlindungan harus secara luas dihamburkan melalui ke luar commuunas. Sebagai tambahan terhadap sistem yang hukum, lembaga; institusi untuk menerapkan sistem itu harus dibentuk/mapan. Di Indonesia, seperti(ketika mungkin juga di dalam negara berkembang yang lain, sekarang tidak ada lembaga; institusi untuk perlindungan aspek yang tertentu dari TK. Itu diimpikan bahwa lembaga; institusi seperti itu bisa bagian dari agen pemerintah bertanggung jawab untuk menangani IPR, dengan sambungan yang dekat dengan para agen pemerintah yang lain yang berhubungan seperti yang bertanggung jawab untuk pertanian, ilmu kehutanan, pendidikan, lingkungan riset, dan kesehatan masyarakat.

Menetapkan Sistem di Akses ke(pada TK dan Reesources Genetik

Ada juga suatu kebutuhan untuk peraturan-peraturan di akses kepada sumber daya genetika berdasar pada pembagian manfaat timbal balik antara masyarakat yang berasal dari/pribumi, negara dan industri, untuk menyadap manfaat dari sumber daya genetika dan pengetahuan tradisional. Jo dana yang sebagai hasil aktivitas seperti itu dapat digunakan untuk memelihara, memelihara dan mengembangkan TK yang ada dan untuk perkembangan berkelanjutan nya. Idealnya, satu lembaga; institusi untuk tujuan itu ditemukan sebagai suatu kerjasama antara wakil;contoh masyarakat-masyarakat yang berasal dari/pribumi, pemerintah dan pemerintah pusat provinsial.

Membangun Keahlian di Perlindungan TK

Arus ketiadaan keahlian di perlindungan TK mengkawatirkan. Di dalam kasus dari Indonesia salah satu [dari] penyebab-penyebab mungkin berada di dalam sistim pendidikan hukum. pendidikan hukum Indonesia itu mulai pada tingkatan mahasiswa belum bergelar di dalam universitas, dan para pengacara Indonesia di dalam umum tidak memiliki latar belakang perguruan tinggi di dalam ladang-ladang yang lain seperti TK, sedangkan sebaliknya kebanyakan dari ahli-ahli di TK tidak memiliki backkground karena perkawinan. Oleh karena itu, Indonesia memerlukan "spesialis inti" yang melaksanakan riset-riset; dan siapa yang akan, atas dasar riset-riset, adalah mampu memberi nasihat di pembentukan suatu sistem cukup dan yang dapat dikerjakan untuk pengembangan dan perlindungan TK. Spesialis-spesialis inti dapat juga bertindak sebagai konsultan-konsultan atau sebagai ombudspersons ketika ada kecurigaan dari suatu pelanggaran suatu TK, hak-hak pemilik, setelah sistim sudah dibentuk/mapan. Satu hati-hati trainning memprogram dengan WIPO atau di suatu negeri dengan pengalaman-pengalaman yang cukup di pokok materi harus direncanakan.

Tindakan Yang Internasional

Mendukung Tindakan Yang Internasional untuk TK

Deklarasi Draft Milik Perserikatan Bangsa-Bangsa Itu Rights, Indigenous Peoples dunia sebagai tersebut di atas dapat diperlakukan sebagai suatu tonggak mil untuk menyiapkan suatu wajar TK perlindungan. Pendukung harga pandangan lain adalah proposal dari Kelompok Dari Afrika "untuk menukar memandang dengan maksud untuk bernegosiasi suatu instrumen bindding yang internasional yang menyeluruh di perlindungan sumber daya genetika, pengetahuan tradisional, dan dongeng-dongeng."

Kerangka-kerangka Yang Internasional untuk TK

MaY yang lampau WIPO aktivitas, kebutuhan akan, dan pentingnya, kerangka-kerangka yang internasional untuk perlindungan pengetahuan tradisional adalah stressedMember negara sudah meminta WIPO itu untuk memudahkan diskusi-diskusi di kemungkinan patokan-patokan pendirian/penetapan yang internasional untuk ketersediaan, lingkup dan penggunaan dari hak milik cendekiawan menyangkut TK. Patokan-patokan protokol internet baru bisa diakomodasikan di dalam konsep yang luas/lebar dari "harta cendekiawan" di dalam WIPO Convention, yang menyediakan bahwa harta cendekiawan akan termasuk hak milik cendekiawan yang ada dan semua hak-hak yang lain yang sebagai hasil aktivitas cendekiawan di dalam ladang-ladang yang industri, ilmiah, artistik atau berkaitan kesusasteraan. Inter Governmental Committee ditugaskan oleh WIPO menyediakan suatu forum untuk negara anggota untuk memungut diskusi-diskusi, yang mereka sudah merekomendasikan durring masa lampau WIPO aktivitas.

Jo dana untuk TK

Perlindungan dan pengembangan dari TK memerlukan banyak jo dana, sedangkan pada kenyataannya itu tidak mudah untuk memperoleh bantuan dana untuk aktivitas. Di dalam kasus dari negara berkembang, negara-negara ini secara umum bekerja keras untuk temu patokan-patokan yang tertentu TRIPs dan mempunyai sangat kecil jo dana, bila ada yang, untuk melindungi TK mereka. Sementara itu, di bawah rezim-rezim IPR seperti, ciptaan-ciptaan yang dilindungi, inovasi-inovasi atau penemuan-penemuan kebanyakan dari negara maju. Itu adalah kita(kami percaya akan kasus ini yang WIPO mempunyai kewajiban bersama-sama dengan atas datang organisasi-organisasi interrnational yang lain dengan satu prakarsa untuk membantu negara berkembang melindungi TK mereka. Sejauh mengembangkan dan negara maju paling sedikit bersifat terkait, (ia) adalah WIPO memandang bahwa perlindungan TK adalah sama immportant seperti perlindungan IPR formal.

Pengadilan Yang Internasional untuk TK

Sebagai tersebut di atas, "penggelapan" TK oleh industri akan selalu berlangsung dan penyelenggaraan dari perlindungan TK wiil adalah sangat mahal, terutama dari sudut pandang dari negara berkembang. Itu adalah seperti itu diusulkan bahwa satu pengadilan yang internasional disiapkan untuk menangani TK dissputes. Ini akan bertahan lama di dalam perbaikan kondisi-kondisi tersebut.

Di dalam pengadilan yang internasional untuk protokol internet ada telah suatu kasus sukses dengan penetapan dari ICANN (Internet Corporahon untuk Assigned Names dan Bilangan) untuk resolusi perselisihan-perselisihan mengenai daerah menyebut. Di dalam kesewenang-wenangan untuk daerah menyebut, Seragam ICANN Name Dispute Resolution Policy tidak diterapkan oleh ICANN diri sendiri hanya oleh "penyedia-penyedia yang disetujui" dari jasa resolusi perselisihan.

Penetapan dari suatu pengadilan yang serupa untuk prootection TK akan menjadi suatu asset yang luar biasa, meski permasalahan TK adalah jauh lebih kompleks dibanding permasalahan daerah menyebut. Kesewenang-wenangan-kesewenang-wenangan yang internasional seperti itu, di adddition kepada kemungkinan pemecahan yang lain melalui mekanisme-mekanisme yang internasional tidak akan menjadi menguntungkan untuk negara berkembang ketika mereka berharga?berbiaya kurang dari penuntutan pelanggaran-pelanggaran melalui pengadilan-pengadilan yurisdiksi-yurisdiksi lain dalam.

Wednesday 19 November 2008

Sub Prime Mortgage - Kalau Langit Masih Kurang Tinggi

Kalau Langit Masih Kurang Tinggi
Oleh: Dahlan Iskan (CEO Jawa Post)

Meski saya bukan ekonom, banyak pembaca tetap minta saya ”menceritakan” secara awam mengenai hebatnya krisis keuangan di AS saat ini. Seperti juga, banyak pembaca tetap bertanya tentang sakit liver, meski mereka tahu saya bukan dokter. Saya coba:
Semua perusahaan yang sudah go public lebih dituntut untuk terus berkembang di semua sektor. Terutama labanya. Kalau bisa, laba sebuah perusahaan publik terus meningkat sampai 20 persen setiap tahun. Soal caranya bagaimana, itu urusan kiat para CEO dan direkturnya.
Pemilik perusahaan itu (para pemilik saham) biasanya sudah tidak mau tahu lagi apa dan bagaimana perusahaan tersebut dijalankan. Yang mereka mau tahu adalah dua hal yang terpenting saja: harga sahamnya harus terus naik dan labanya harus terus meningkat.

Perusahaan publik di AS biasanya dimiliki ribuan atau ratusan ribu orang, sehingga mereka tidak peduli lagi dengan tetek-bengek perusahaan mereka.
Mengapa mereka menginginkan harga saham harus terus naik? Agar kalau para pemilik saham itu ingin menjual saham, bisa dapat harga lebih tinggi dibanding waktu mereka beli dulu: untung.
Mengapa laba juga harus terus naik? Agar, kalau mereka tidak ingin jual saham, setiap tahun mereka bisa dapat pembagian laba (dividen) yang kian banyak.
Soal cara bagaimana agar keinginan dua hal itu bisa terlaksana dengan baik, terserah pada CEO-nya. Mau pakai cara kucing hitam atau cara kucing putih, terserah saja. Sudah ada hukum yang mengawasi cara kerja para CEO tersebut: hukum perusahaan, hukum pasar modal, hukum pajak, hukum perburuhan, dan seterusnya.

Apakah para CEO yang harus selalu memikirkan dua hal itu merasa tertekan dan stres setiap hari? Bukankah sebuah perusahaan kadang bisa untung, tapi kadang bisa rugi?
Anehnya, para CEO belum tentu merasa terus-menerus diuber target. Tanpa disuruh pun para CEO sendiri memang juga menginginkannya. Mengapa? Pertama, agar dia tidak terancam kehilangan jabatan CEO. Kedua, agar dia mendapat bonus superbesar yang biasanya dihitung sekian persen dari laba dan pertumbuhan yang dicapai. Gaji dan bonus yang diterima para CEO perusahaan besar di AS bisa 100 kali lebih besar dari gaji Presiden George Bush. Mana bisa dengan gaji sebesar itu masih stres?
Keinginan pemegang saham dan keinginan para CEO dengan demikian seperti tumbu ketemu tutup: klop. Maka, semua perusahaan dipaksa untuk terus-menerus berkembang dan membesar. Kalau tidak ada jalan, harus dicarikan jalan lain. Kalau jalan lain tidak ditemukan, bikin jalan baru. Kalau bikin jalan baru ternyata sulit, ambil saja jalannya orang lain. Kalau tidak boleh diambil? Beli! Kalau tidak dijual? Beli dengan cara yang licik -dan kasar! Istilah populernya hostile take over.
Kalau masih tidak bisa juga, masih ada jalan aneh: minta politisi untuk bikinkan berbagai peraturan yang memungkinkan perusahaan bisa mendapat jalan.

Kalau perusahaan terus berkembang, semua orang happy. CEO dan para direkturnya happy karena dapat bonus yang mencapai Rp 500 miliar setahun. Para pemilik saham juga happy karena kekayaannya terus naik. Pemerintah happy karena penerimaan pajak yang terus membesar. Politisi happy karena dapat dukungan atau sumber dana.
Dengan gambaran seperti itulah ekonomi AS berkembang pesat dan kesejahteraan rakyatnya meningkat. Semua orang lantas mampu membeli kebutuhan hidupnya. Kulkas, TV, mobil, dan rumah laku dengan kerasnya. Semakin banyak yang bisa membeli barang, ekonomi semakin maju lagi.
Karena itu, AS perlu banyak sekali barang. Barang apa saja. Kalau tidak bisa bikin sendiri, datangkan saja dari Tiongkok atau Indonesia atau negara lainnya. Itulah yang membuat Tiongkok bisa menjual barang apa saja ke AS yang bisa membuat Tiongkok punya cadangan devisa terbesar di dunia: USD 2 triliun!

Sudah lebih dari 60 tahun cara ”membesarkan” perusahaan seperti itu dilakukan di AS dengan suksesnya. Itulah bagian dari ekonomi kapitalis. AS dengan kemakmuran dan kekuatan ekonominya lalu menjadi penguasa dunia.
Tapi, itu belum cukup.
Yang makmur harus terus lebih makmur. Punya toilet otomatis dianggap tidak cukup lagi: harus computerized!
Bonus yang sudah amat besar masih kurang besar. Laba yang terus meningkat harus terus mengejar langit. Ukuran perusahaan yang sudah sebesar gajah harus dibikin lebih jumbo. Langit, gajah, jumbo juga belum cukup.

Ketika semua orang sudah mampu beli rumah, mestinya tidak ada lagi perusahaan yang jual rumah. Tapi, karena perusahaan harus terus meningkat, dicarilah jalan agar penjualan rumah tetap bisa dilakukan dalam jumlah yang kian banyak. Kalau orangnya sudah punya rumah, harus diciptakan agar kucing atau anjingnya juga punya rumah. Demikian juga mobilnya.
Tapi, ketika anjingnya pun sudah punya rumah, siapa pula yang akan beli rumah?
Kalau tidak ada lagi yang beli rumah, bagaimana perusahaan bisa lebih besar? Bagaimana perusahaan penjamin bisa lebih besar? Bagaimana perusahaan alat-alat bangunan bisa lebih besar? Bagaimana bank bisa lebih besar? Bagaimana notaris bisa lebih besar? Bagaimana perusahaan penjual kloset bisa lebih besar? Padahal, doktrinnya, semua perusahaan harus semakin besar?

Ada jalan baru. Pemerintah AS-lah yang membuat jalan baru itu. Pada 1980, pemerintah bikin keputusan yang disebut ”Deregulasi Kontrol Moneter”. Intinya, dalam hal kredit rumah, perusahaan realestat diperbolehkan menggunakan variabel bunga. Maksudnya: boleh mengenakan bunga tambahan dari bunga yang sudah ditetapkan secara pasti. Peraturan baru itu berlaku dua tahun kemudian.
Inilah peluang besar bagi banyak sektor usaha: realestat, perbankan, asuransi, broker, underwriter, dan seterusnya. Peluang itulah yang dimanfaatkan perbankan secara nyata.

Begini ceritanya:
Sejak sebelum 1925, di AS sudah ada UU Mortgage. Yakni, semacam undang-undang kredit pemilikan rumah (KPR). Semua warga AS, asalkan memenuhi syarat tertentu, bisa mendapat mortgage (anggap saja seperti KPR, meski tidak sama).
Misalnya, kalau gaji seseorang sudah Rp 100 juta setahun, boleh ambil mortgage untuk beli rumah seharga Rp 250 juta. Cicilan bulanannya ringan karena mortgage itu berjangka 30 tahun dengan bunga 6 persen setahun.
Negara-negara maju, termasuk Singapura, umumnya punya UU Mortgage. Yang terbaru adalah UU Mortgage di Dubai. Sejak itu, penjualan properti di Dubai naik 55 persen. UU Mortgage tersebut sangat ketat dalam menetapkan syarat orang yang bisa mendapat mortgage.
Dengan keluarnya ”jalan baru” pada 1980 itu, terbuka peluang untuk menaikkan bunga. Bisnis yang terkait dengan perumahan kembali hidup. Bank bisa dapat peluang bunga tambahan. Bank menjadi lebih agresif. Juga para broker dan bisnis lain yang terkait.
Tapi, karena semua orang sudah punya rumah, tetap saja ada hambatan. Maka, ada lagi ”jalan baru” yang dibuat pemerintah enam tahun kemudian. Yakni, tahun 1986.

Pada 1986 itu, pemerintah menetapkan reformasi pajak. Salah satu isinya: pembeli rumah diberi keringanan pajak. Keringanan itu juga berlaku bagi pembelian rumah satu lagi. Artinya, meski sudah punya rumah, kalau mau beli rumah satu lagi, masih bisa dimasukkan dalam fasilitas itu.
Di negara-negara maju, sebuah keringanan pajak mendapat sambutan yang luar biasa. Di sana pajak memang sangat tinggi. Bahkan, seperti di Swedia atau Denmark, gaji seseorang dipajaki sampai 50 persen. Imbalannya, semua keperluan hidup seperti sekolah dan pengobatan gratis. Hari tua juga terjamin.
Dengan adanya fasilitas pajak itu, gairah bisnis rumah meningkat drastis menjelang 1990. Dan terus melejit selama 12 tahun berikutnya. Kredit yang disebut mortgage yang biasanya hanya USD 150 miliar setahun langsung menjadi dua kali lipat pada tahun berikutnya. Tahun-tahun berikutnya terus meningkat lagi. Pada 2004 mencapai hampir USD 700 miliar setahun.
Kata ”mortgage” berasal dari istilah hukum dalam bahasa Prancis. Artinya: matinya sebuah ikrar. Itu agak berbeda dari kredit rumah. Dalam mortgage, Anda mendapat kredit. Lalu, Anda memiliki rumah. Rumah itu Anda serahkan kepada pihak yang memberi kredit. Anda boleh menempatinya selama cicilan Anda belum lunas.
Karena rumah itu bukan milik Anda, begitu pembayaran mortgage macet, rumah itu otomatis tidak bisa Anda tempati. Sejak awal ada ikrar bahwa itu bukan rumah Anda. Atau belum. Maka, ketika Anda tidak membayar cicilan, ikrar itu dianggap mati. Dengan demikian, Anda harus langsung pergi dari rumah tersebut.

Lalu, apa hubungannya dengan bangkrutnya investment banking seperti Lehman Brothers?

Gairah bisnis rumah yang luar biasa pada 1990-2004 itu bukan hanya karena fasilitas pajak tersebut. Fasilitas itu telah dilihat oleh ”para pelaku bisnis keuangan” sebagai peluang untuk membesarkan perusahaan dan meningkatkan laba.
Warga terus dirangsang dengan berbagai iklan dan berbagai fasilitas mortgage. Jor-joran memberi kredit bertemu dengan jor-joran membeli rumah. Harga rumah dan tanah naik terus melebihi bunga bank.
Akibatnya, yang pintar bukan hanya orang-orang bank, tapi juga para pemilik rumah. Yang rumahnya sudah lunas, di-mortgage- kan lagi untuk membeli rumah berikutnya. Yang belum memenuhi syarat beli rumah pun bisa mendapatkan kredit dengan harapan toh harga rumahnya terus naik. Kalau toh suatu saat ada yang tidak bisa bayar, bank masih untung. Jadi, tidak ada kata takut dalam memberi kredit rumah.
Tapi, bank tentu punya batasan yang ketat sebagaimana diatur dalam undang-undang perbankan yang keras.
Sekali lagi, bagi orang bisnis, selalu ada jalan.
Jalan baru itu adalah ini: bank bisa bekerja sama dengan ”bank jenis lain” yang disebut investment banking.

Apakah investment banking itu bank?
Bukan. Ia perusahaan keuangan yang ”hanya mirip” bank. Ia lebih bebas daripada bank. Ia tidak terikat peraturan bank. Bisa berbuat banyak hal: menerima macam-macam ”deposito” dari para pemilik uang, meminjamkan uang, meminjam uang, membeli perusahaan, membeli saham, menjadi penjamin, membeli rumah, menjual rumah, private placeman, dan apa pun yang orang bisa lakukan. Bahkan, bisa melakukan apa yang orang tidak pernah memikirkan! Lehman Brothers, Bear Stern, dan banyak lagi adalah jenis investment banking itu.
Dengan kebebasannya tersebut, ia bisa lebih agresif. Bisa memberi pinjaman tanpa ketentuan pembatasan apa pun. Bisa membeli perusahaan dan menjualnya kapan saja. Kalau uangnya tidak cukup, ia bisa pinjam kepada siapa saja: kepada bank lain atau kepada sesama investment banking. Atau, juga kepada orang-orang kaya yang punya banyak uang dengan istilah ”personal banking”.
Saya sering kedatangan orang dari investment banking seperti itu yang menawarkan banyak fasilitas. Kalau saya mau menempatkan dana di sana, saya dapat bunga lebih baik dengan hitungan yang rumit. Biasanya saya tidak sanggup mengikuti hitung-hitungan yang canggih itu.
Saya orang yang berpikiran sederhana. Biasanya tamu-tamu seperti itu saya serahkan ke Dirut Jawa Pos Wenny Ratna Dewi. Yang kalau menghitung angka lebih cepat dari kalkulator. Kini saya tahu, pada dasarnya dia tidak menawarkan fasilitas, tapi cari pinjaman untuk memutar cash-flow.

Begitu agresifnya para investment banking itu, sehingga kalau dulu hanya orang yang memenuhi syarat (prime) yang bisa dapat mortgage, yang kurang memenuhi syarat pun (sub-prime) dirangsang untuk minta mortgage.
Di AS, setiap orang punya rating. Tinggi rendahnya rating ditentukan oleh besar kecilnya penghasilan dan boros-tidaknya gaya hidup seseorang. Orang yang disebut prime adalah yang ratingnya 600 ke atas. Setiap tahun orang bisa memperkirakan sendiri, ratingnya naik atau turun.
Kalau sudah mencapai 600, dia sudah boleh bercita-cita punya rumah lewat mortgage. Kalau belum 600, dia harus berusaha mencapai 600. Bisa dengan terus bekerja keras agar gajinya naik atau terus melakukan penghematan pengeluaran.

Tapi, karena perusahaan harus semakin besar dan laba harus kian tinggi, pasar pun digelembungkan. Orang yang ratingnya baru 500 sudah ditawari mortgage. Toh kalau gagal bayar, rumah itu bisa disita. Setelah disita, bisa dijual dengan harga yang lebih tinggi dari nilai pinjaman. Tidak pernah dipikirkan jangka panjangnya.
Jangka panjang itu ternyata tidak terlalu panjang. Dalam waktu kurang dari 10 tahun, kegagalan bayar mortgage langsung melejit. Rumah yang disita sangat banyak. Rumah yang dijual kian bertambah. Kian banyak orang yang jual rumah, kian turun harganya. Kian turun harga, berarti nilai jaminan rumah itu kian tidak cocok dengan nilai pinjaman. Itu berarti kian banyak yang gagal bayar.

Bank atau investment banking yang memberi pinjaman telah pula menjaminkan rumah-rumah itu kepada bank atau investment banking yang lain. Yang lain itu menjaminkan ke yang lain lagi. Yang lain lagi itu menjaminkan ke yang beriktunya lagi. Satu ambruk, membuat yang lain ambruk. Seperti kartu domino yang didirikan berjajar. Satu roboh menimpa kartu lain. Roboh semua.

Berapa ratus ribu atau juta rumah yang termasuk dalam mortgage itu? Belum ada data. Yang ada baru nilai uangnya. Kira-kira mencapai 5 triliun dolar. Jadi, kalau Presiden Bush merencanakan menyuntik dana APBN USD 700 miliar, memang perlu dipertanyakan: kalau ternyata dana itu tidak menyelesaikan masalah, apa harus menambah USD 700 miliar lagi? Lalu, USD 700 miliar lagi?
Itulah yang ditanyakan anggota DPR AS sekarang, sehingga belum mau menyetujui rencana pemerintah tersebut. Padahal, jumlah suntikan sebanyak USD 700 miliar itu sudah sama dengan pendapatan seluruh bangsa dan negara Indonesia dijadikan satu.

Jadi, kita masih harus menunggu apa yang akan dilakukan pemerintah dan rakyat AS. Kita juga masih menunggu data berapa banyak perusahaan dan orang Indonesia yang ”menabung”-kan uangnya di lembaga-lembaga investment banking yang kini lagi pada kesulitan itu.
Sebesar tabungan itulah Indonesia akan terseret ke dalamnya. Rasanya tidak banyak, sehingga pengaruhnya tidak akan sebesar pengaruhnya pada Singapura, Hongkong, atau Tiongkok.

Singapura dan Hongkong terpengaruh besar karena dua negara itu menjadi salah satu pusat beroperasinya raksasa-raksasa keuangan dunia. Sedangkan Tiongkok akan terpengaruh karena daya beli rakyat AS akan sangat menurun, yang berarti banyak barang buatan Tiongkok yang tidak bisa dikirim secara besar-besaran ke sana. Kita, setidaknya, masih bisa menanam jagung.(*)

Thursday 9 October 2008

Sifat Hakiki dan Asal Mula Kontrak

Sifat Hakiki dan Asal Mula Kontrak
Oleh : Ave Farra

Sebelum mempelajari kontrak, anda harus bisa menentukan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan dibawah ini dalam konteks situasi-situasi fakta yang spesifik. Sebagai contoh, anda harus tahu bagaimana cara menetapkan, apakah ada penawaran yang baik, penerimaan, dan pertimbangan yang dibutuhkan bagi suatu kontrak. Empat pertanyaan-pertanyaan dasar organisatoris adalah:
•Adakah suatu kontrak?
•Apakah kontrak dapat dipaksakan?
•Siapa yang dapat mamaksakan kontrak?
•Apakah kontrak dilanggar dan apakah perbaikannya?

Apakah Sesungguhnya Kontrak?
Suatu kontrak adalah suatu janji atau himpunan janji yang dapat dipaksakan berdasarkan hukum. Bagaimanapun, tidak semua janji adalah kontrak. Jika Bill berjanji untuk mengajak Mary ke bioskop pada waktu malam minggu tetapi kemudian berganti mengajak Judy, dapatkah Mary dengan sukses menggugat Bill atas cadera janjinya? Tidak. Jika Bill membeli suatu mobil dari Friendly Motors dan berjanji untuk membayar dalam angsuran bulanan, dapatkah Friendly Motors memaksa Bill untuk menepati janjinya jika ia berhenti membayar? Ya. Apa yang merupakan perbedaan antara dua janji ini?

Dari tahun ke tahun, Common Law mengembangkan sejumlah persyaratan pada suatu janji sebelum dapat dinyatakan sebagai suatu kontrak. Suatu dapat dikatakan sebagai kontrak jika merupakan :
1.satu persetujuan (satu penawaran dan satu penerimaan terhadap penawaran tersebut)
2.yang didukung oleh pertimbangan (dengan beberapa perkecualian)
3.diterima secara sukarela
4.oleh para pihak yang mempunyai kapasitas untuk berkontrak
5.untuk lakukan satu atau beberapa tindakan yang sah menurut hukum

Sebagai tambahannya, pengadilan memerlukan bukti tertulis pada beberapa jenis kontrak. Bab 8-14 akan mendiskusikan masing-masing unsur-unsur ini. Apabila anda mampu memahami masing-masing unsur secara penuh, anda akan mampu membedakan suatu kontrak dari satu janji yang tak dapat dipaksakan.

Mengapa Menggunakan Kontrak?
Kontrak adalah suatu alat yang di dalam segala bentuknya diperlukan oleh ekonomi pasar, dimana barang dan jasa dipertukarkan oleh orang-orang yang bertindak berdasarkan kepentingan mereka masing-masing. Orang tidak akan masuk ke kesepakatan yang menuntut pemenuhan di kemudian hari, kecuali jika mereka mengetahui, bahwa terdapat sesuatu (hukum) yang dapat memaksa orang lain untuk menepati janji mereka.
Sebagai contoh, suatu usaha kecil mungkin takut untuk menyediakan barangnya kepada suatu perusahaan besar, dalam perdagangan, dengan janji perusahaan besar itu akan membayar bulan berikutnya, kecuali jika pihak yang lemah mengetahui bahwa, terdapat pertolongan dari luar, untuk memaksa perusahaan besar tersebut membayar.
Demikian juga, seorang yang lemah tidak akan mau membayar dimuka kepada orang yang kuat atas barang-barang yang akan dikirimkan minggu berikutnya, kecuali jika orang yang lemah tersebut mengetahui bahwa, ada bantuan luar yang tersedia untuk mengambil kembalinya uangnya, jika barang-barang itu ternyata tidak dikirimkan, atau jika barang-barang yang dikirim tidak sesuai dengan pesanan.

Satu hal lagi adalah bahwa, akan mustahil untuk memiliki satu ekonomi pasar terindustrialisasi, tanpa adanya kontrak. Sebuah pabrik tidak akan mampu menyusun perencanaan yang diperlukan bagi beroperasinya perusahaan tersebut, jika tidak bersandar pada persetujuan dengan para penyalur, untuk melengkapi bahan baku yang diperlukan dalam membuat produknya. Demikian juga, suatu industri tidak akan mampu berkomitmen untuk membeli bahan baku dan mengkontrak karyawan, jika tidak bersandar pada janji para pembeli untuk membeli produknya.
Maka, tidak mengejutkan jika kontrak diterima sebagai dasar untuk transaksi bisnis mulai dari awal sejarah. Orang Mesir dan Mesopotamia mengenal dan menguatkan kontrak ribuan tahun sebelum Masehi. Pada tahun 1603 pengadilan Common Law di Inggris mengenal kekuatan memaksa kontrak sederhana. Untuk memahami secara penuh mengapa hukum kontrak kita terbentuk menjadi seperti saat ini, kita harus melihat kepada akar historisnya.

Bagaimana Perkembangan Hukum Kontrak?
Banyak dari ketentuan-ketentuan hukum kontrak, yang akan anda pelajari di dalam bab-bab kemudian, dikembangkan pada abad-18 dan abad-19. Kondisi sosial yang ada pada waktu itu memainkan suatu peran yang kuat di dalam membentuk hukum kontrak. Kebanyakan orang yang berkontrak pada abad ke-18 dan abad ke-19, memiliki bentuk yang khas.

Orang-orang mengadakan kesepakatan satu sama lain secara langsung, para pihak sering kali mengetahui pihak lain secara pribadi, atau sedikitnya mengetahui reputasi pihak lain demi kesepakatan yang adil. Jenis barang yang dibeli dan dijual relatif sederhana, dan para pembeli memiliki pengetahuan yang cukup perihal pembelian itu untuk membuat satu pilihan yang tepat.

Abad ke-19 memperlihatkan perlakuan terhadap teori ekonomi laissez faire (pasar bebas) yang diperlakukan sebagai suatu bagian yang sangat penting dari kebijakan publik.
Pengadilan-pengadilan saat itu enggan untuk menghalangi persetujuan-persetujuan pribadi orang-orang, atau untuk melakukan semua hal yang berkemungkinan menghalangi pertumbuhan industrialisasi. "Kebebasan berkontrak" adalah aturan saat itu. Kebijakan "handsoff" ini menjadikan kontrak sebagai satu alat ideal untuk urusan bisnis. Dalam bisnis, orang mampu melakukan perencanaan ekonomi yang dibutuhkan dalam menumbuhkan industrialisasi. Mereka juga mampu membatasi atau menggeser resiko-risiko ekonomi mereka dengan menempatkan klausula di dalam kontrak, dimana mereka yakin bahwa pengadilan akan menguatkannya. Sebagai contoh, pabrik, biasanya diizinkan untuk menghindari tanggung jawab atas kecelakaan yang disebabkan oleh produk-produk mereka.

Sebagai hasilnya adalah apa yang mungkin muncul dihadapan anda, yaitu sikap keras kepala pada pengadilan. Selama seseorang dengan sukarela masuk ke suatu kontrak (dalam batas yang luas sebagaimana dibahas di Bab 13), pengadilan itu akan secara umum menguatkannya sekali pun hasil-hasil itu nyata sekali tidak adil. Adalah hal yang lumrah bagi pengadilan untuk mengatakan berbagai hal seperti, "adalah bukan urusan pengadilan untuk membebaskan orang bodoh dari konsekuensi dari kebodohan mereka".
Pengadilan secara umum juga enggan untuk mempertimbangkan argumentasi bahwa salah satu pihak tidak dengan bebas masuk kepada suatu kontrak karena pihak yang lain mempunyai posisi tawar yang lebih kuat dan menggunakan kekuatannya untuk memaksa yang lebih lemah menerima klausula kontrak yang "tidak adil".

Revolusi industri yang memodernisasi Amerika juga mengubah banyak asumsi dasar dari dasar-dasar hukum kontrak. Barang yang dibeli dan dijual menjadi semakin banyak dan semakin kompleks. Para pembeli sering kali mempunyai sedikit sekali atau bahkan tanpa pengetahuan, tentang barang yang mereka beli. Orang membeli produk yang dihasilkan ratusan mil dari rumah mereka, dari para penjualnya seringkali tidak mereka ketahui.

Peningkatkan persentase persetujuan-persetujuan adalah didasarkan pada penggunaan formulir kontrak. Seringkali, orang tidak duduk bersama dan membicarakan perihal klausula dalam persetujuan mereka; sebagai gantinya, mereka menggunakan suatu formulir kontrak yang dicetak sebelum persetujuan mereka, yang lebih sering dilakukan dibandingkan mengisi blangko kosong. Setiap siswa yang sudah pernah menandatangani suatu perjanjian sewa, atau menerima suatu pinjaman pasti mempunyai pengalaman dengan formulir kontrak.
Dalam masyarakat modern, sebagian orang berpendapat bahwa banyak bagian dari ekonomi kita sesungguhnya merupakan pasar tidak sempurna atau persaingan monopolistik, dan mereka juga berpendapat bahwa teori-teori pasar bebas sudah bukan lagi merupakan dasar yang benar bagi kebijakan publik.

Sistim hukum mulai bereaksi terhadap perubahan-perubahan di dalam jalan hidup kita, berproses mengubah hukum kontrak. Banyak hubungan penting berdasarkan kontrak yang sebelumnya didasarkan kepada tawar-menawar pribadi mulai dikendalikan sampai taraf tertentu oleh perundang-undangan. Pikir sejenak tentang negara dan hukum yang mengatur kontrak ketenagakerjaan, upah minimum, jam kerja maksimum, ganti rugi bagi para pekerja, keuntungan bagi pengangguran, ketiadaan diskriminasi, dan seterusnya.
Badan pembuat undang-undang juga mempunyai, sebagai contoh, aturan yang membuat pabrik lebih bertanggung jawab atas produk yang mereka hasilkan. Sering kali, campur tangan publik kepada kontrak pribadi ini dibenarkan sebagai satu usaha untuk melindungi mereka yang kurang mampu untuk melindungi diri mereka sendiri dengan menawarkan klausula kontrak yang adil.

Banyak pengadilan juga mulai menggeser penekanan mereka dari melindungi bisnis dan mempromosikan industrialisasi kepada perlindungan bagi konsumen dan para pekerja. Saat ini, pengadilan secara umum mau mempertimbangkan dan memperhitungkan pembelaan yang didasarkan pada ketidaksamaan posisi tawar para pihak, dan mereka boleh menolak untuk menguatkan suatu kontrak, atau bahkan menulis kembali kontrak-kontrak untuk menghindari ketidakadilan. Kebanyakan pengadilan yang modern juga, sebagai contoh, cenderung untuk memandang dengan kecurigaan yang besar kepada pabrik atas usaha mereka untuk membatasi tanggung jawab terhadap produk-produk mereka menggunakan kontrak.

Kenyataannya adalah pembeli tersebut adalah konsumen. Mungkin aman untuk mengatakan bahwa kecenderungan terhadap pengaruh peradilan dan legislatif ke dalam kontrak pribadi akan berlanjut untuk waktu mendatang.
Meski demikian, bagaimanapun juga, konsep bahwa suatu kontrak adalah satu persetujuan, yang mana setiap pihak dapat masuk ke dalamnya dengan bebas, masih merupakan dasar untuk memaksa, sebagian besar kontrak pribadi saat ini. Hukum kontrak terus berubah dan bertemu dengan tantangan dan kondisi baru. Perdagangan on-line menyebabkan banyak aturan kontrak perlu diperiksa kembali.
...................................................................................
(leave your comment, please...)
avefarra@yahoo.com

Personal Carbon Emission Reduction

Carbon Credit
Katagori: Lingkungan Hidup
Pagaralam, 09 Oktober 2008


Koran International Herald Tribune tanggal 22 Juni 2007 menurunkan tulisan tentang wacana penurunan gas rumah kaca melalui pemberlakuan apa yang disebut personal carbon emission reduction. Kyoto Protocol (KP) mengharuskan negara-negara industri maju (kecuali Amerika dan Australia yang belum meratifikasi KP) untuk menurunkan emisi gas rumah kaca sampai pada level tahun 1990.

Melalui Kyoto Protocol perusahaan dinegara-negara maju diwajibkan menurunkan emisi CO2 ke tingkat di tahun 1990. Perusahaan-perusahaan itu melakukan upaya-upaya langsung untuk melakukan penghematan energi yang dilakukan dalam proses di dalam industri-industri. Banyak usaha penghematan yang dilakukan termasuk juga untuk mencari sumber-sumber energi terbarukan (renewable energy).

Selain melakukan konservasi energi secara langsung, tetapi juga dilakukan dengan cara tidak langsung. Penurunan emisi secara tidak langsung adalah melalui Clean Development Mechanism (CDM) dimana perusahaan di negara maju dapat membeli carbon credit dari negara berkembang, yang diperhitungkan sebagai upaya untuk melakukan konservasi gas rumah kaca. Dengan pendekatan CDM maka negara-negara industri (baca negara kaya) bisa difasilitasi untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Akan tetapi pendekatan yang dilakukan selama ini adalah dengan melalui kewajiban perusahaan (corporates) di negara maju untuk menurunkan gas rumah kaca. Seperti ditulis dalam koran International Herald Tribune, maka saat ini dirumuskan untuk memberlakukan kewajiban penurunan gas rumah kaca kepada perorangan. Idenya adalah bahwa orang-orang yang mengkonsumsi energi sangat banyak diwajibkan untuk mengkompensasi pemakaian energinya dengan membeli carbon credit dari orang-orang yang menggunakan energi sedikit. Dengan demikian maka orang-orang yang menghasilkan emisi gas rumah kaca yang tinggi diwajibkan membayar lebih dan kelebihan pembayaran itu diberikan kepada orang yang menghasilkan emisi rendah.

Pendekatan ini memang masih baru dan masih pada tahap wacana, tetapi saya menilai ini suatu upaya dan kepedulian terhadap dampak perubahan iklim yang saat ini sudah ada didepan mata. Wacana ini masih harus didukung dengan mekanisme pelaksanaan operasionalnya. Isu utama adalah bagaimana mekanisme personal carbon credit bisa diukur dan tata cara pembayarannya kepada orang-orang yang berhak menerima pembayarannya. Diperlukan dukungan yang nyata dari masyarakat yang boros (penghasil emisi tinggi) untuk mewujudkan personal carbon reduction emission. Harus ada kesepakatan internasional untuk menjalankan wacana ini.

Bagaimana masyarakat di Indonesia bisa memanfaatkan pendekatan baru ini. Pertanyaan ini perlu dijawab supaya Indonesia tidak hanya jadi penonton dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan dan bisa menghindari dampak serius dari pemanasan global.

Monday 18 August 2008

kepada adik ku...

Indonesia, 19 Agustus 2008
3:34 AM

Duh, knapa ya, adik tuh kayaknya ngeluh terus...
Jangan githu tho dik...

Coba sekali2 liat ke bawah...
Coba sekali2 memikirkan kesulitan orang lain...
Yang bahkan tak pernah terbayang oleh kita, bentuk kesulitannya...
Atau yang hanya akan menggangu selera makan malam kita, tatkala kita dengar...

Masih banyak orang yang gak bisa makan, minum, gak punya rumah...
Gak punya sodara buat saling berbagi...
Gak punya ibu bapak buat dimintai pertolongan...
Gak punya temen, buat berbagi cerita...

Jangankan buat sekolah dan internetan,
buat makan hari ini aja mereka harus cari dulu...

Mas dulu percaya...
Di Indonesia, walo semiskin apapun, pasti masih bisa makan..
Gak mungkin kita mati kelaperan...
Tapi Mas sekarang gak percaya lagi...

Ternyata, buat sekedar bertahan hidup...
dan menjaga nafas tetap berhembus..
dan jantung tetap berdetak pun, kita harus bekerja keras...

Dik, nikmatilah hidupmu...
Gak banyak kok orang yang seberuntung Adik...

Kita tuh kadang gak sadar aja...
Dan kurang dapat bersyukur atas apa yang telah kita peroleh...
Buktinya, kalo kita disuruh nyebutin apa yang kita gak punya... pasti lancar banget...
Tapi, kalo disuruh nyebutin apa yang kita punya... pasti mulai bingung...

Cita untuk menjadi lebih baik, sah-sah aja...
Tapi jangan sampai ia menodai hidup kita saat ini...
Dengan segala kegalauan dan keluh kesah...

Dik, berjanjilah,
Besok pagi, saat engkau melihat cahaya matahari untuk pertama kali...
Ucapkan...
"Terima kasih Tuhan...
atas karunia yang telah engkau beri...
embun pagi dan sinar matahari yang menyertainya...
telah Engkau ciptakan semua, sedemikian sempurna...
Terima kasih Tuhan..."

Berjanjilah Dik...

(tanpa bermaksud meng-guru-i, atau menyalahkan)
Miz_U
Mas_Moe..